Nasional

Ada Bantuan Kemenag untuk Renovasi Masjid/Musala 2025, Ini Persyaratannya

Ada Bantuan Kemenag untuk Renovasi Masjid/Musala 2025, Ini Persyaratannya
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. (Gambar : Kemenag)

 

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala, termasuk rintisan masjid/musala ramah lingkungan, untuk tahun 2025. 

 

Program ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik dan berkelanjutan.

 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk memperkuat peran masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. 

 

“Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25).

 

Abu menambahkan, program ini juga mengadopsi prinsip eco-theology yang sejalan dengan Deklarasi Istiqlal. 

 

“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” jelasnya.

 

Empat Kategori Bantuan

 

Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal yang berbeda:

 

1. Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

2. Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

3. Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

4. Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan.

 

Abu menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, artinya tidak dimaksudkan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. 

 

“Tujuannya adalah sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

 

Konsep “Masjid Ramah”

 

Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang menekankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Konsep ini juga mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta kepedulian terhadap kalangan duafa (masyarakat kurang mampu).

 

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkap Abu.

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala untuk mendapatkan bantuan ini, antara lain:

 

1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

 

Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi:

 

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

- Fotokopi SK Pengurus.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Foto kondisi bangunan.

- Fotokopi surat keterangan status tanah.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

 

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

 

Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap:

 

- 8-19 Maret 2025 : Penerimaan permohonan bantuan secara online.

- 24 Maret 2025 : Penetapan calon penerima bantuan.

- 25 Maret 2025 : Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

 

Arsad menambahkan, pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id. 

 

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: [bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan](bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan),” pungkasnya. 

 

[RUTE/Kemenag]

0 Komentar :

Belum ada komentar.