RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir (ABB) akan menghirup udara bebas bulan ini tepatnya pada Jumat 8 Januari 2021. ABB telah menjalani total masa tahanan selama 15 tahun atas tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/1), "Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana.”
Rika juga menjelaskan bahwa ABB adalah narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, atas tindak pidana terorisme. ABB melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mendapat vonis pidana penjara selama 15 tahun.
Pada proses pembebasan ABB nanti, Ditjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Rika juga menerangkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan keluarga ABB dan pihak-pihak terkait.
"Ini bebas murni, jadi surat bebasnya nanti di hari H, tidak pakai surat keputusan," tambah dia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa ABB telah menjalani vonis hukuman penjara 15 tahun dikurangi 55 bulan remisi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan pembebasan ABB itu telah sesuai prosedur.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Senin (4/1).
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Imam.
Pemantauan Pasca Bebas
Suyudi menambahkan bahwa setelah bebas, ABB tetap akan mendapatkan pengawasan oleh sejumlah pihak yang berwenang untuk keamanan dan ketertibannya. Suyudi juga meminta agar para santri dari pesantren ABB untuk tidak turut serta menjemput pada hari H pembebasannya untuk memenuhi protokol kesehatan Covid 19.
Suyudi menghimbau agar pihak-pihak yang ingin menjemput ABB sebaiknya tetap berada di rumah. Densus 88 akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses pembebasan ini.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menyampaikan pihak Kepolisian akan terus memantau ABB setelah pembebasannya. Ahmad menjelaskan bahwa pemantauan sudah menjadi tugas kepolisian terhadap para narapidana yang sudah bebas, termasuk narapidana kasus terorisme.
Ahmad menambahkan bahwa pemantauan terhadap ABB adalah pemantauan biasa sebagaimana terhadap narapidana yang telah bebas pada umumnya. (RUTE/AA/REPUBLIKA)
0 Komentar :
Belum ada komentar.