Nasional

Alissa Wahid : Vonis Koruptor Bansos Tidak Masuk Akal

Alissa Wahid : Vonis Koruptor Bansos Tidak Masuk Akal

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, koordinator nasional Jaringan Gusdurian, menyatakan bahwa vonis hukuman terhadap mantan menteri sosial Juliari Batubara berupa kurungan selama 12 tahun tidaklah masuk akal.

Putri Almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menilai mantan Mensos Juliari telah melakukan tindakan tidak terpuji karena melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid 19. Dan, yang membuat vonisnya tidak masuk akal adalah pertimbangan hakim yang merasa kasihan terdakwa sudah mendapat berbagai hinaan dari masyarakat.

“Aneh ya salah satu pertimbangannya adalah karena beliau sudah menderita karena di-bully oleh publik. Itu nggak masuk akal. Tidak ada hubungannya sama sekali. Dari sisi keadilan, publik merasa keberatan kalau hanya divonis 12 tahun. Karena ini pejabat negara melakukan korupsi bansos dalam pandemi Covid 19," kata Alissa kepada NU Online, Selasa (24/8).

Alissa menilai bahwa masyarakat melontarkan cercaan di media sosial kepada mantan mensos itu sebagai ekspresi kemarahan yang wajar. Karena, pandemi sudah menimbulkan banyak korban, membuat banyak orang kehilangan pekerjaan dan sangat membutuhkan bansos. Sementara bansos malah dikorupsi. Perbuatan mantan mensos Juliari telah melanggar rasa keadilan, ungkapnya.

Keadaan Tertentu

Sebelumnya, Ahmad Tholabi Kharlie, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyatakan kecewa atas putusan hakim yang memvonis Juliari Batubara dengan 12 than kurungan. Ia menilai perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur ‘keadaan tertentu’ dalam UU no. 31 tahin 1992 pasal 2 ayat 2.

Keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dalam UU tersebut di antaranya bencana alam nasional. Sementara pandemi Covid 19 telah ditetapkan oleh Presiden sebagai darurat kesehatan sebagaimana dituangkan dalam Kepres No 11 Tahun 2020, lanjutnya.

Tholabie menilai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan alasan terdakwa sudah menderita karena hinaan dari masyarakat dan sikapnya yang tertib selama persidangan, merupakan putusan yang dipaksakan.

“Argumentasi hukum yang dipaksakan. Kami sedih mendengar argumentasi itu muncul dari hakim,” pungkasnya. (RUTE/NUONLINE)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.