Internasional>Eropa

Dewan Prancis Larang Hijab Bagi Anak Perempuan, Netizen Bereaksi

Dewan Prancis Larang Hijab Bagi Anak Perempuan, Netizen Bereaksi

RUANGTENGAH.co.id, Paris - Dewan Prancis berencana melarang gadis di bawah usia 18 tahun untuk mengenakan hijab. Rencana ini sontak menuai kecaman dari warga net dengan ramainya tagar #HandsOffMyHijab di sosial media.

Langkah Dewan Prancis ini disinyalir muncul sebagai bagian dari upaya mendorong RUU anti-separatisme. RUU yang bertujuan mendukung sistem negara Prancis yang sekuler. Namun, RUU ini mencapat banyak kritikan karena dinilai hanya untuk membuat warga muslim terpojok.

Pada 30 Maret lalu, para anggota dewan menyepakati amandemen RUU yang menyerukan larangan setiap tanda keagamaan mencolok oleh anak di bawah umur di ruang publik. Tanda yang dimaksud berupa pakaian atau apapun yang mencirikan inferioritas perempuan atas laki-laki.

Meski RUU ini belum disahkan karena belum ditandatangani oleh Majelis Nasional Prancis, tapi reaksi warga terutama di sosial media sudah sangat kencang. Mereka menyebut RUU itu sebagai hukum untuk melawan Islam.

“Ini bukanlah undang-undang yang melarang hijab. Ini adalar hukum yang melawan Islam. #Handsoffmyhijab #FranceHijabBan,” tulis seorang pengguna Twitter dilansir dari Aljazeera, Jumat (9/4).

"Saya pikir kami sudah selesai membahas ini. Memaksa seorang wanita memakai jilbab itu salah. Sama seperti memaksanya untuk melepas itu salah. Itu pilihan dia,” tulis warganet yang lain.

RUU yang kontroversial ini juga memancing komentar beberapa tokoh terkenal. Salah satunya datang dari atlet Olimpiade Ibtihaj Muhammad. "Inilah yang terjadi ketika Anda menormalkan ujaran kebencian anti-Islam dan anti-Muslim, bias, diskriminasi, dan kejahatan rasial. Islamofobia tertulis dalam undang-undang," tulisnya di Instagram.

Pendiri Muslim Women's Day dan situs web Muslim Girl, Amani al Khatahtbeh juga menyoroti kontroversi ini. “Tidak ada pemerintah yang boleh mengatur bagaimana seorang wanita berpakaian, apakah akan tetap memakai atau melepasnya,” cuitnya, merujuk pada hijab.

Majelis Nasional, majelis rendah Prancis yang didominasi oleh partai tengah Presiden Emmanuel Macron, La République En Marche (LREM), sangat mendukung RUU tersebut pada 16 Februari sebelum disahkan ke Senat yang dipimpin konservatif.

RUU ini telah menjadi bahan perdebatan di Prancis sejak tiga serangan akhir tahun lalu, termasuk pemenggalan seorang guru Samuel Paty pada 16 Oktober 2020.

Meski RUU ini tidak secara eksplisit menyebut Islam, tetapi warga muslim Prancis telah memprotesnya selama berbulan-bulan. Bahkan Amnesty Internasional telah memperingatkan pemerintah Prancis bahwa RUU tersebut merupakan serangan serius terhadap hak dan kebebasan di Prancis. (RUTE/AA/Republika)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.