Nasional

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim menyerahkan fatwa MUI kepada Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. (gambar : ANTARA)

RUANGTENGAH.co.id, Bogor - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut. Penegasan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI dalam upaya mengatasi darurat sampah nasional.

 

Fatwa tersebut ditegaskan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 sekaligus menyambut Ramadan 1447 Hijriah, Minggu (15/2/2026).

 

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari pertimbangan mendalam atas semakin nyata dan luasnya dampak kerusakan lingkungan.

 

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli, Senin (16/2/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih Islam, menjaga kelestarian lingkungan merupakan kewajiban yang bernilai ibadah, sementara tindakan mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

 

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” jelasnya.

 

Sosialisasi Fatwa

 

Lebih lanjut, Hazuarli menyebut MUI akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi dan edukasi lingkungan.

 

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik penegasan fatwa MUI tersebut. Menurutnya, pendekatan keagamaan memiliki peran strategis dalam menghadapi kedaruratan sampah nasional.

 

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” tuturnya.

 

Hanif menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada di bawah tekanan krisis lingkungan global, termasuk persoalan sampah yang berdampak langsung pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

 

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” paparnya.

 

Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar sampah laut bermula dari daratan dan aliran sungai. Karena itu, aksi bersih Sungai Cikeas dinilai memiliki makna simbolis bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu.

 

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” tandas Hanif.

 

Melalui sinergi antara MUI, pemerintah, serta dukungan lembaga internasional seperti UNDP, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya masyarakat. [RUTE/Lentera Today)

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.