RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon keras aksi Rasmus Paludan membakar Al Quran di Swedia, Sabtu lalu (14/4). Paludan adalah politisi sayap kanan garis keras Swedia.
MUI menerbitkan surat pernyataan bernomor Kep-50/Dp-MUI/IV/2022 menanggapi aksi Paludan itu. Berikut ini isi surat yang ditandatangani Ketua MUI Sudarnoto Abdul Hakim dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
1. MUI mengecam keras aksi intoleran tersebut yang seharusnya tidak terjadi di negara Swedia yang tingkat kesejahteraan negaranya dianggap telah tinggi.
2. MUI berpandangan bahwa pcmbakaran Al Quran adalah pelecehan terhadap agama, mendukung pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi dalam kasus ini adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak terpuji.
3. MUI berpandangan bahwa tindakan politisi dan kebijakan PM Swedia yang membela aksi tersebut dengan argumentasi kebebasan beragama bertentangan dengan resolusi PBB tentang Dialog Antarperadaban (1998) dan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia (2022).
Oleh karena itu MUI mengajak Pemerintah dan warga Swedia untuk menghormati dan melaksanakan Resolusi PBB tentang memerangi Islamofobia dan tidak menjadi bagian dari Islamofobia serta tidak melindungi pelaku Islamofobia.
4. MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghormati Resolusi PBB tentang memerangi Islamofobia dan mendorong untuk ditingkatkannya dialog antaragama (interfaith dialogue) maupun dialog antarperadaban (dialog among civilizations) untuk meningkatkan saling pemahaman (mutual understanding), saling menghormati (mutual respect), dan saling bertoleransi (mutual tolerance).
5. MUI meminta pemerintah Indonesia agar mengirimkan nota protes dan memanggil Dubes Swedia di Jakarta.
6. MUI menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia dan Indonesia pada khususnya yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan agar tetap bersabar, menahan diri serta tidak terprovokasi oleh tindakan tidak beradab kepada umat beragama tersebut. (RUTE/MUI)
0 Komentar :
Belum ada komentar.