Nasional

Hamdan Zoelva : Sebar Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

Hamdan Zoelva : Sebar Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI. Ia menguraikan bahwa FPI hanya ormas yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang mengadakan kegiatan dengan memakai atribut atau simbol FPI.

Hamdan mengungkapkan pandangannya melalui cuitan di akun Twitternya, Minggu (3/12).

Hamdan menuliskan bahwa FPI berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang. UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebutkkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme adalah tindak pidana yang dapat dipidana.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi, objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," ujarnya menegaskan.

Hamdan pun menjelaskan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

Ia menambahkan bahwa UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Alasannya, konstitusi menjamin dan melindungi hak berkumpul dan berserikat.

Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral, tambahnya.

Selain itu, Hamdan mengatakan bahwa negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftarannya sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," pungkasnya. (RUTE/AA/CNN)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.