RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi. HRS mengatakan kedatangannya tersebut untuk memenuhi proses hukum terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12).
“Insya Allah, besok, hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insya Allah,” kata Habib Rizieq dalam saluran resmi Front Pembela Islam (FPI) yang dikutip dari kanal Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.
HRS menyatakan bahwa dirinya taat hukum dan kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai wujud komitmen menjunjung tinggi hukum.
“Jadi saya mau menunjukkan, bahwa kita tetap punya komitmen utnuk menjadi warga negara yang baik, (dan) patuh hukum, untuk melaksanakan dari pada prosedur hukum yang ada,” kata HRS.
Polda Metro Jaya menetapkan HRS sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan 216 KUHP Pidana perintangan penyelidikan. Penetapan tersangka ini terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam masalah pelanggaran protol kesehatan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain HRS, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, serta Shabri Lubis, dan Idrus. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelima orang ini merupakan panitia hajatan pernikahan putri HRS yang disangka melanggar aturan protokol kesehatan.
Selain menetapkan Habib Rizieq bersama lima orang FPI lain sebagai tersangka, kepolisian juga mengeluarkan status pencekalan ke luar negeri sejak 7 Desember 2020 terhadap HRS dan lima tersangka lainnya. (RUTE/AA/republika)
0 Komentar :
Belum ada komentar.