Khazanah

Hukum Menggabungkan Akikah dan Kurban

Hukum Menggabungkan Akikah dan Kurban

 

Oleh : Dr. Fery Ramadhansyah, Lc., MA

Doktor Bidang Syariah Islam, Cairo University

 

Ada yang nanya ke saya. Ustaz, saya mau melaksanakan kurban, tapi kata orang tua saya, dulu saya belum akikah. Jadi, saya harus akikah dulu atau bagaimana?

 

Jawabannya, tergantung kondisi keuangan dan waktu pelaksanaan. Kalau uangnya cukup untuk melaksanakan keduanya, yaitu kurban dan akikah, maka lakukan dua-dua. 

 

Tapi, kalau uangnya kurang, maka dilihat; apakah waktu pelaksanaan akikahnya di bulan Dzulhijjah atau bukan. Jika iya, maka kurban lebih utama. Jika tidak, maka silakan laksanakan akikah. Itu lebih baik daripada menyisihkan uang untuk kurban nanti.

 

Tapi, ada solusi lain. Caranya, silakan kurban dengan niat untuk akikah juga. Dengan begitu, dapat dua pahala sekaligus. Kurban terlaksana, akikahpun terlaksana.

 

Prinsipnya dalam syariah, memperoleh maslahat harus dioptimalkan, "Tahsil al masalih wa takmiluha". Jika ada lebih dari satu maslahat, usahakan untuk memperoleh semuanya. Jika tidak, maka usahakan untuk mengambil masalahat yang paling besar. Jika bisa semua, kenapa harus salah satu.

 

Yang juga harus dipahami di sini, status hukum pelaksanaan dua ibadah tersebut (akikah dan kurban) sama-sama sunnah muakkadah. Dalam level yang sama, maka keberadaannya tidak mengahalangi satu sama lain.

 

Memang ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait waktu pelaksanaanya, serta tuntutan hukum di luar waktu yang disebutkan. Dalam hadits disebutkan bahwa masa akikah hanya di hari ke tujuh, empat belas dan dua puluh satu. Lebih dari itu, ada yang tetap menganjurkan dan ada yang tidak. 

 

Artinya, dilema akikah itu muncul jika pendapat yang dipakai adalah pandangan yang menyatakan akikah menjadi (semacam) keharusan untuk tetap dilaksanakan sampai kapanpun waktunya.

 

Sunnah, meskipun muakkadah (sangat dianjurkan) namun posisinya tidak sampai wajib. Konsekwensi hukum yang timbul darinya hanya pahala bagi yang mengerjakan, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkan. Jadi, andaipun keduanya diabaikan maka boleh-boleh saja.

 

Namun seperti pada prinsipnya, jika melaksanakannya bukan satu kendala maka meninggalkannya dianggap sesuatu menjadi kurang baik.

 

Tinggal waktunya saja yang disesuaikan. Tentu saat bulan haji, kurban menjadi amalan yang paling utama dari akikah. Oleh karena itu harus lebih diprioritaskan.

 

Sebenarnya ada “paket hemat”. Satu pelaksanaan bisa sekaligus dua-duanya terlaksana. Caranya, saat berkurban niatkanlah untuk akikah juga. Ini berlaku juga jika ingin mengakikahkan anaknya. Cara ini disebut kongsi niat (tasyrik fin niyat). Sepanjang maksud dan tujuannya sama maka dibolehkan. Akikah dan kurban sama-sama bentuk mendekatkan diri pada Allah (At Taqarrub).

 

Jadi, Jangan khawatir tidak diterima kurbannya kalau belum akikah. Wallahua’lam.[]

 

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.