RUANGTENGAH.co.id, Kairo - Kementerian Luar Negeri Mesir mengeluarkan pernyataan resmi bahwa negaranya akan mengajukan gugatan hukum atas Israel kepada Mahkamah Internasional (ICJ). Ini berarti Mesir akan bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan ini yang menuduh Israel telah melanggar kewajiban Konvensi Genosida di Gaza, Palestina.
Kemenlu Mesir mengatakan langkah ini diambil karena semakin besarnya serangan pasukan Israel di Jalur Gaza dan berlanjutnya korban jiwa dari warga sipil.
"(Ini) terjadi mengingat semakin memburuknya dan skala serangan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan berlanjutnya praktik sistematik yang menargetkan rakyat Palestina,” kata pernyataan tersebut.
“Termasuk mengincar langsung warga sipil dan menghancurkan infrastruktur di Jalur Gaza dan memaksa Palestina mengungsi," sambung pernyataan Kemenlu Mesir seperti dilansir Aljazirah, Ahad (12/5).
Pemerintah Mesir mengatakan pihaknya telah meminta Israel untuk memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan mengimplementasikan langkah-langkah sementara yang telah direkomendasikan ICJ. Diantaranya adalah memastikan terbukanya akses bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Kairo juga meminta pasukan Israel tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap rakyat Palestina. Dalam pernyataannya, pemerintah Mesir kembali meminta Dewan Keamanan PBB dan pihak-pihak internasional untuk segera mengambil tindakan guna mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza dan menghentikan operasi militer di Rafah serta memberikan perlindungan yang cukup untuk warga sipil Palestina.
Kementerian Kesehatan Gaza terdapat korban jiwa akibat serangan militer Israel yang sudah memasuki bulan ketujuh mencapai 35 ribu orang. Sedikitnya 35.034 orang tewas, termasuk 15 ribu anak-anak, dan 78.755 orang terluka sejak Israel melancarkan serangannya pada 7 Oktober. (RUTE/Republika)
0 Komentar :
Belum ada komentar.