RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI mempublikasikan hukum memarkirkan kendaraan khususnya mobil di bahu jalan di depan rumah, atau di halaman orang lain tanpa izin.
Pada publikasi di laman resmi Kemenag tersebut, dikutip penjelasan dari Syaikh Zakariya Al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab bahwa jalanan umum tidak diperbolehkan dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.
Syaikh Zakaria menjelaskan alasannya yaitu karena perbuatan tersebut bisa mempersulit pengguna jalan yang lain. Oleh karena itu, sepatutnya jika ingin parkir di tempat-tempat yang bukan semestinya untuk dipakai parkir, mestilah mendapatkan izin dari yang punya lahan.
Syaikh Zakariya menulis,
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al Anshary, Manhaj al Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Selain penjelasan Syaikh Zakariya, publikasi Kemenag juga menguraikan peraturan pemerintah tentang urusan parkir ini.
Yaitu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Berikut teksnya: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Sebagai efek jera, pemerintah juga menerapkan sanksi bagi para pelanggar aturan parkir ini. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
Tak hanya itu, mobil yang melanggar parkir sembarangan juga akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.
Dengan demikian, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam memberikan kesimpulan bahwa hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyaman publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri. (RUTE/kemenag)
0 Komentar :
Belum ada komentar.