RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Pandemi Covid 19 belum bisa diketahui secara pasti kapan akan berakhir, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Agama Republik Indonesia tetap menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M dengan tiga senario yang serupa dengan skenario penyelenggaraan haji tahun 1441H/2020M.
Hal ini terungkap dalam acara Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H / 2020 M angkatan ke VI di Lombok. Acara ini digelar oleh Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar yang menjadi narasumber dalam acara ini mengemukakan rencana pemerintah tersebut.
Menurutnya, skenario pertama adalah calon jemaah haji akan diberangkatkan dengan kuota penuh. "Ini akan dilakukan dengan catatan apabila covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin covid-19," ungkap Nizar, Jumat (27/11).
Skenario kedua adalah pembatasan kuota jemaah haji. "Pembatasan kuota ini bisa 30%, 40%, bahkan sampai 50%. Sesuai dengan protokol kesehatan," ungkap Nizar yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI.
Skenario ketiga adalah pemberangkatan jemaah haji ditunda jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Pada kesempatan itu Nizar menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia mengambil keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada musim haji 2020 lalu karena pertimbangan keselamatan dan keamanan jemaah di masa pandemi.
Dalam acara tersebut hadir pula sebagai narasumber anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB Nanang Samodra, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Zaidi Abdad, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Prov. NTB Eka Muftati'ah.
Acara yang diikuti 100 peserta, mulai Kepala KanKemenag Kab/Kota Se-NTB, Kepala Seksi PHU Kab/Kota Se-NTB, Staf PHU, Penyuluh, Toga/Toma, UPT Asrama Haji Lombok, PPIU, KBIHU, hingga Kepala Desa ini membahas berbagai topik tentang ibadah haji seperti kuota jemaah, pelimpahan porsi, pembiayaan, BPKH, penyandang disabilitas, KBIHU, dokumen perjalanan, dampak pandemi covid-19, pembatalan perjalanan haji, biaya kesehatan, serta penyelenggaraan umrah.
Tak lupa dibahas pula pengawasan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Pengawas internal dalam hal ini Inspektorat Jenderal, maupun eksternal yaitu DPR RI, DPD RI dan BPK. (RT/AA/Kemenag)
0 Komentar :
Belum ada komentar.