RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. KNPI kali ini melaporkan Abu Janda yang telah menulis di akun Twitternya Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
Pelaporan ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya DPP KNPI juga telah melaporkan Abu Janda pada Kamis (28/1) terkait rasisme kepada Natalius Pigai.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mendatangi Bareskrim Polri bersama Sekjen Jackson AW Kumaat dan Ketua Bidang Hukum Medya Rischa Lubis. Haris pun mengirimkan bukti laporan diproses Bareskrim Polri nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
“DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam arogan. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima. Semua OKP-OKP (organisasi kepemudaan) akan mengawal proses penegakan hukum terhadap Abu Janda,” ujar Haris pada Jumat (29/1) malam.
Haris yakin, Polri yang baru saja memiliki pemimpin baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkomitmen menindak siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, hukum tidak boleh tumpul kepada kelompok tertentu.
"Karena melihat Abu Janda adalah salah satu relawan pernah mendukung pemerintah, tetapi Polri tidak berani mengambil langkah tegas dan ini sesuai dengan komitmen Kapolri baru saat fit and proper test di Komisi III agar hukum ditegakkan kepada siapa pun itu,” tegas Haris.
Persoalan cuitan Abu Janda ini bermula dari cuitan Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain .
Abu Janda membalas cuitan Tengku dengan menyebut Islam yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," tulis Abu Janda lewat akun Twitter, @permadiaktivis1.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A. (RUTE/AA/republika)
0 Komentar :
Belum ada komentar.