Nasional

Komisi III DPR RI Dukung MUI Pidanakan LGBT

Komisi III DPR RI Dukung MUI Pidanakan LGBT
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah. (Gambar : Berita Nasional)

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau yang dikenal sebagai Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembentukan regulasi tegas terhadap tindakan yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya wacana publik yang memicu beragam respons dari masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan. Mereka mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk menghadirkan kepastian hukum.

“Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gus Abduh dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Keresahan Publik dan Perlindungan Generasi

Gus Abduh menilai fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyoroti kekhawatiran para orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dinilai berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, negara perlu hadir merespons kondisi tersebut melalui kebijakan yang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan norma sosial, tetapi juga perlindungan keluarga dan generasi muda.

“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” jelasnya.

Tantangan Legislasi dan Pentingnya Kajian Komprehensif

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gus Abduh menekankan bahwa pembentukan regulasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut, setiap wacana legislasi harus melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak.

Menurutnya, komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi menjadi langkah awal sebelum suatu usulan masuk dalam agenda resmi pembahasan DPR. Selain itu, proses legislasi juga perlu melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli.

Ia juga menyoroti tantangan utama dalam merumuskan regulasi terkait isu ini, yakni menyusun norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum," ungkap Gus Abduh.

"Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” imbuhnya. [RT/MUI]

0 Komentar :

Belum ada komentar.