RUANGTENGAH.co.id, New York - Lebih dari 80 negara dan organisasi internasional menyatakan kecaman keras terhadap keputusan dan langkah sepihak Israel yang dinilai bertujuan memperluas kehadiran ilegalnya di Tepi Barat.
Kecaman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Pernyataan bersama itu dibacakan oleh Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, bersama perwakilan berbagai negara dan organisasi internasional, termasuk Duta Besar Indonesia untuk PBB, Umar Hadi.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kebijakan Israel bertentangan dengan kewajiban hukum internasional dan harus segera dibatalkan. Para negara penandatangan juga menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Mengutip laporan WAFA pada 18 Februari, pernyataan itu menegaskan kembali penolakan terhadap tindakan apa pun yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Langkah-langkah tersebut dinilai melanggar hukum internasional, merusak upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, serta mengancam prospek tercapainya kesepakatan damai yang adil dan menyeluruh.
Negara-negara tersebut juga menegaskan komitmen mereka sebagaimana tertuang dalam Deklarasi New York, untuk mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional, resolusi PBB, serta pendapat penasihat Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024.
Komitmen itu ditujukan untuk mendukung hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri serta menentang kebijakan pemukiman, ancaman pengusiran paksa, dan aneksasi wilayah yang diduduki.
Mereka menegaskan bahwa perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara, berdasarkan resolusi PBB, kerangka Madrid, prinsip tanah untuk perdamaian, dan Inisiatif Perdamaian Arab, dengan mengakhiri pendudukan Israel yang dimulai pada 1967.
Sebelumnya, pemerintah Israel dilaporkan menyetujui rencana untuk mengklaim sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara” apabila warga Palestina tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah mereka. Media publik Israel, Kan, melaporkan bahwa usulan tersebut diajukan oleh Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dan Menteri Kehakiman Yariv Levin.
Dikutip dari Al Jazeera, Smotrich menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari “revolusi pemukiman untuk menguasai seluruh tanah,” sementara Levin menyatakan kebijakan itu mencerminkan komitmen pemerintah Israel untuk memperkuat kendali atas seluruh wilayah yang mereka klaim.
Keputusan ini membuka jalan bagi dimulainya kembali proses pendaftaran kepemilikan tanah di Tepi Barat—proses yang telah dibekukan sejak wilayah tersebut diduduki Israel pada 1967. [RUTE/VOI]
0 Komentar :
Belum ada komentar.