RUANGTENGAH.co.id, Den Haag - Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ) telah mengeluarkan keputusan bahwa Israel harus bertindak untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Joan Donoghue, Ketua Mahkamah Internasional, mengatakan bahwa pengadilan sangat khawatir dengan terus jatuhnya korban jiwa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang tanpa henti sampai saat ini.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya berhenti melakukan serangan-serangan dan mulai memperbaiki situasi kemanusiaan di sana.
ICJ menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan untuk melapor kepada Mahkamah tentang apa yang sudah mereka lakukan demi menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB tersebut memang tidak memerintahkan genjatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat sebagaimana yang diminta oleh Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili tudingan genosida oleh Israel terhadap warga Palestina.
Dalam putusan itu ICJ juga mengakui hak warga Palestina untuk mendapat perlindungan dari aksi genosida.
Dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang telah menewaskan lebih dari 25 ribu warga Palestina itu segera dihentikan. (RUTE/ANTARA)
0 Komentar :
Belum ada komentar.