RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abas, menegaskan agar kepolisian segera menindak M Kace atas ucapannya di Youtube yang melecehkan agama Islam. Buya Anwar menilai unggahan Kace itu juga dapat memicu perpecahan dan mengganggu kerukunan umat beragama.
“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini, ” ungkapnya, Ahad (22/08) di Jakarta.
Buya Anwar meminta aparat penegak hukum bersikap tegas memproses M Kace karena dinilai sudah melanggar undang-undang dan memenuhi unsur pidana.
Hal senada diungkap Wakil Sekjen MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, KH Abdul Manan Ghani.
“Sudah melecehkan umat Islam dan mengganggu kerukunan umat beragama. Pihak yang berrwajib harus memproses secara hukum,” tegasnya.
Di tempat berbeda Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini di Jakarta, Minggu (22/8).
Manag mengungkapkan bahwa setiap kegiatan ceramah dan kajian harus dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat dan memberi pencerahan. Ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan agamanya masing-masing, tambah Gus Yaqut.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” pungkasnya. (RUTE/MUI)
0 Komentar :
Belum ada komentar.