Nasional

Menag Yaqut : FPI itu Tidak Ada

Menag Yaqut : FPI itu Tidak Ada

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak ada secara normatif. Hal itu karena FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Menag Yaqut mengatakan hal ini ketika melakukan ziarah di makam ayahnya, Kyai Cholil Bisri dan leluhur yang berlokasi di desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12).

“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, cek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri,” kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Jenderal Polisi Idham Aziz mengeluarkan surat telegram Kapolri bertanggal 23 Desember 2020. Telegram itu tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Telegram itu menyebut enam ormas dan salah satunya adalah FPI.

Atas kabar yang beredar itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa telegram tersebut tidak jelas. Aziz menjelaskan bahwa telegram itu tidak mencantumkan secara jelas rujukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," ungkap Aziz, Kamis (24/12).

Telegram bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar menyeburkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut menjadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya. (RUTE/AA/okezone)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.