Nasional

MUI Minta Pinjol Dihapus, OJK Sebut Masyarakat Membutuhkannya

MUI Minta Pinjol Dihapus, OJK Sebut Masyarakat Membutuhkannya

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nurul Irfan mengusulkan agar pemerintah menghapus pinjaman online (pinjol) dari peredaran. Ia beralasan bahwa pinjol ini lebih besar madharatnya daripada manfaatnya.

Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing punya pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa kehadiran pinjol dapat menjembatani masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh perbankan.

Tongam memaparkan bahwa saat ini sebanyak 120 pinjol telah terdaftar resmi di OJK. Mereka telah melayani 64,8 juta peminjam dengan total pinjaman Rp 221 triliun dan outstanding Rp 23,4 triliun.

“Dari data dan fakta tersebut, bahwa pinjaman online sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan juga untuk meningkatkan usaha kecil menengah,” katanya kepada kumparan, Jumat (27/8).

Meski begitu, Tongam mengamini adanya pelanggaran yang dilakukan jasa pinjol ilegal dan merugikan masyarakat.

“Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan, karena melakukan penipuan, pemerasan, penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi dalam penagihan. Ini yang harus kita berantas,” jelasnya.

Saat ini Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 3.365 pinjol ilegal dan di sisi lain Satgas juga secara masif melakukan edukasi ke masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal.

Pada laman resmi MUI, Nurul Irfan menjelaskan bahwa pinjol memiliki lebin banyak keburukan daripada manfaat. Bahkan pinjol yang memakai nama ‘syariah’ sekalipun dia sebut hampir sama praktiknya.

Dia mencontohkan dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjol ada nasabah yang meminjam Rp 2 juta dan hanya dalam hitungan bulan utangnya bisa jauh berlipatganda angkanya.

"Jadi, kalau ada unsur zhalim dan menzhalimi, itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam 'adh dharar yuzal' atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan," katanya. (RUTE/kumparan)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.