RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah tersebut bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Abdul Fickar menjelaskan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh meninggal dunia.
"Bertentangan dengan KUHP, karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan," kata Fickar kepada CNN Indonesia, Kamis (4/3).
Fickar juga menilai polisi sangat berlebihan saat menetapkan status tersangka kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka atau proses penuntutan terhadap seseorang bisa sah dan dapat berjalan ketika orang yang bersangkutan masih hidup.
"Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat itu artinya apa? Lucu itu, berlebihan dan ngelak," ungkap Fickar.
Fickar menegaskan seharusnya kepolisian menghentikan semua proses penyidikan terhadap 6 laskar FPI yang sudah meninggal. Sebab, hal itu tak ada dasar hukumnya dalam ranah hukum pidana.
Ia pun menyarankan agar kepolisian melanjutkan hasil rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut anggotanya yang terlibat dalam kematian enam laskar tersebut.
"Kalau yang sudah meninggal enggak ada manfaatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ngaco dasar hukumnya. Berlebihan," kata dia.
Enam Laskar FPI meninggal dunia dalam insiden bentrok dengan polisi. Dua orang laskar tewas dalam baku tembak, sedangkan empat lainnya yang masih hidup kemudian tewas dalam penguasaan polisi.
Setelah keenamnya meninggal dunia, Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi. (RUTE/AA/CNN)
0 Komentar :
Belum ada komentar.