Nasional

Panji Gumilang Ditahan, MUI : Supaya Kegaduhan Reda dan Polemik Usai

Panji Gumilang Ditahan, MUI : Supaya Kegaduhan Reda dan Polemik Usai
Kantor MUI Jawa Barat. (gambar : okezone)

RUANGTENGAH.co.id, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengapresiasi Kepolisian yang telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa malam (01/08). 

 

Wakil Ketua MUI Jabar Rafani Akhyar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Panji merupakan hal yang patut disyukuri. 

 

“Iya tentu pertama kita bersyukur karena itu yang kita harapkan di awal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," kata Rafani, Rabu (2/8). 

 

Ia menambahkan dengan status tersangka dan penahanan ini segala polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat dapat segera usai. 

 

Rafani juga mengataka bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum Panji Gumilang ini kepada pihak kepolisian. 

 

"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," imbuhnya.

 

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus penistaan agama dan langsung dilakukan penangkapan setelah Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki alat bukti yang cukup.

 

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

 

Saat ini Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudia Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (RUTE/republika)

0 Komentar :

Belum ada komentar.