RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaitun, Panji Gumilang sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka Panji Gumilang dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini Selasa (1/8) setelah memeriksa Panji dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Ahmad menambahkan bahwa sekitar pukul 21.15 WIB penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai penahanan.
Sebelumnya, Panji tiba di kantor Bareskrim Polri pada pukul 13.25 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Dengan pakaian kemeja abu-abu dan peci hitam, Panji datang didampingi kuasa hukumnya. Ia sempat mengacungkan jempol kepada awak media.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung sudah berhasil dihimpun, mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa waktu terakhir ini, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video shaf shalat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (RUTE/CNN)
0 Komentar :
Belum ada komentar.