RUANGTENGAH.co.id, Yerussalem - Rancangan undang-undang (RUU) Israel yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan lolos pembacaan awal di parlemen (Knesset), Rabu (1/7/2026), seperti dilaporkan MEE.
RUU tersebut disahkan dengan 50 suara mendukung dan 36 menolak, dan selanjutnya akan dibahas di tingkat komite sebelum menjalani pembacaan lanjutan hingga kemungkinan disahkan menjadi undang-undang.
Diusulkan oleh anggota parlemen Zvika Fogel dari partai Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, aturan ini mewajibkan masjid memperoleh izin resmi untuk menggunakan pengeras suara. Izin akan ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk tingkat kebisingan, lokasi, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Pemerintah Israel menyebut langkah ini sebagai upaya mengatasi masalah kesehatan masyarakat akibat kebisingan. Namun, warga Palestina mengecamnya sebagai serangan terhadap kebebasan beragama.
“Kampanye melawan azan sama dengan deklarasi perang agama,” kata pengacara HAM Khaled Zabarqa. Ia menilai RUU ini merupakan bagian dari upaya menghapus identitas Arab dan Islam dari ruang publik.
Jika disahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 50.000 shekel, serta memberi kewenangan kepada polisi untuk menutup dan menyita perangkat pengeras suara masjid.
RUU ini juga memicu kekhawatiran terkait dampaknya terhadap Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur. Pemerintah Provinsi Yerusalem dari Otoritas Palestina menyatakan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan upaya sistematis untuk menekan praktik keagamaan umat Muslim.
Pejabat setempat, Omar Rajoub, menilai RUU ini bukan sekadar soal kebisingan, melainkan bagian dari kebijakan yang lebih luas yang menargetkan identitas keagamaan dan budaya Palestina, khususnya di Yerusalem.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah aturan tersebut akan diberlakukan di kawasan Al-Aqsa. [RUTE/MEE]
0 Komentar :
Belum ada komentar.