Nasional

PB PMII Tuntut Pemerintah Transparan Mengusut Penembakan 6 Laskar FPI

PB PMII Tuntut Pemerintah Transparan Mengusut Penembakan 6 Laskar FPI

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melontarkan kritik kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Organisasi kemahasiswaan kebanggaan warga Nahdliyin ini menilai pemerintah lamban mengimplementasikan visi pembangunan.

Zeni Syargawi, Ketua Bidang Politik Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, menguraikan sejumlah persoalan yang penanganannya amburadul. Salah satunya adalah UU Omnibus Law.

Zeni mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah telah menjanjikan akan melibatkan mahasiswa dan elemen lainnya dalam pembahasan aturan turunan dari Omnibus Law ini. Namun kenyataannya, tidak ada pelibatan elemen mahasiswa untuk membahas aturan turunan tentang UU Cipta Kerja.

Menurut Zeni, Menko Perekonomian mestinya menjelaskan kepada publik tentang Omnibus Law. Ia menyayangkan saat mahasiswa melakukan penolakan malah mendapat tuduhan sebagai aksi bayaran.

Selain masalah UU Cipta Kerja, Zeni menyoroti penanganan kasus korupsi yang belum tuntas. Zeni menegaskan bahwa PB PMII mendesak KPK tidak tebang pilih dalam memberantas kasus rasuah.

PB PMII mencatat kasus suap komisioner KPU, korupsi bansos Covid 19 dan kasus ekspor bibit lobster (benur) sebagai beberapa contoh kasus yang memerlukan kesungguhan KPK dalam bekerja. 

"Sederet kasus-kasus tersebut harus dituntaskan dan disampaikan endingnya ke publik," saran Zeni, Kamis malam (31/12).

Terkait dengan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), PB PMII mendesak pemerintah serius mengusut dan transparan mengungkap kasus ini.

"Polri seharusnya sudah mengetahui siapa pelaku penambakan itu. Toh yang menembak itu kan anggotanya juga," tegasnya.

Adapun tentang pembubaran FPI, Zeni mengaku pihaknya menyayangkan kebijakan pemerintah membubarkan FPI.

PB PMII menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelaranagn aktivitas FPI terkesan gegabah. Apalagi jika dihubungkan dengan semangat reformasi dan UU 1945, sikap pemerintah bertentangan.

"Seharusnya pemerintah bersikap adil dan mengayomi semua Ormas. Kalau ada oknum di dalam organisasi tersebut bermasalah dengan hukum, maka yang diberikan sanksi adalah oknum tersebut. Bukan membubarkan Ormas," pungkasnya. (RUTE/AA/RMOL)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.