Nasional

Pemilik Saham Holywings Hotman Paris Datangi Rumah Ketua MUI

Pemilik Saham Holywings Hotman Paris Datangi Rumah Ketua MUI

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Investor Holywings Hotman Paris Hutapea mendatangi rumah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.

Kedatangan pengacara kondang ini untuk meminta maaf terkait promosi minuman keras gratis oleh Holywings untuk tamu bernama Muhammad dan Maria.

"Halo, saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Hollywings datang bersilaturahmi ke rumah KH Cholil Nafis Ketua MUI," tulis Hotman Paris Hutapea pada Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (27/6).

"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Hollywings sebagai institusi memohon maaf kepada KH Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan," sambungnya.

Pada pertemuan itu, Hotman Paris mengatakan bahwa ia menyerahkan kasus ini kepada aparat berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kyai Cholih menanggapi positif kedatangan Hotman Paris dan berterima kasih atas itikad baiknya meminta maaf atas persoalan yang melilit tempat usahanya.

"Makasih Bang, masyaallah, masyaallah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," jelas Kyai Cholil.

Senada dengan Hotman, Kyai Cholil juga mendorong proses hukum terus berlanjut dan berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil sehingga menjadi pelajaran untuk masyarakat.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 staf Holywings sebagai tersangka pada kasus promosi miras gratis untuk tamu bernama Muhammad dan Maria ini.

Para tersangka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (RUTE/akurat)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.