RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali mengadakan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Kali ini, penyelenggaraan ibadah haji mengusung tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas" guna memberikan perhatian khusus kepada jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, sejumlah persyaratan tambahan akan diberlakukan bagi calon petugas.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, dalam acara Sosialisasi Rekrutmen PPIH dan Penandatanganan Pakta Integritas di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri oleh Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Arsad.
Menanggapi tema tersebut, Arsad menyatakan bahwa kemampuan berkomunikasi dengan bahasa isyarat akan menjadi nilai tambah dalam seleksi petugas haji.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” sambung Arsad.
Batas Usia dan Kesehatan
Dalam seleksi ini, Ditjen PHU akan menetapkan batas usia maksimal menjadi 45 tahun bagi petugas di bidang layanan tertentu, khususnya dalam Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad
Selain itu, setiap calon petugas juga diwajibkan menyertakan surat keterangan kesehatan berupa hasil Medical Check-Up (MCU). Arsad menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh guna menghindari masalah kesehatan di lapangan, seperti yang terjadi pada tahun 2024.
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.
Arsad menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Ia juga mengungkapkan bahwa rekrutmen petugas haji tahun ini sangat penting, mengingat adanya pengurangan kuota petugas haji pada 2025 dibanding tahun sebelumnya.
“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.
Jadwal seleksi direncanakan akan diumumkan pada 4 November 2024. Seleksi akan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, dan diharapkan rampung pada pertengahan Desember 2024. [RUTE/Kemenag]
0 Komentar :
Belum ada komentar.