RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan pada Jumat (14/6) di kantor pusat MUI bahwa tidak ada istilah ‘korban’ dalam kegiatan judi, karena berjudi adalah pilihan pelakunya.
Terkait wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku judi online, Prof Asrorun menilai dana bansos yang diperoleh penjudi itu nantinya berpotensi digunakan lagi untuk berjudi.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," ujarnya seperti dilansir Republika.
Prof Asrorun menambahkan bahwa berbeda halnya dengan pinjaman online, sehubungan banyak penyedia layanan yang melakukan kecurangan sehingga membuat penggunanya tertipu dan menjadi korban.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka (penjudi.red)? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," sambungnya.
Prof Asrorun menilai pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian, karena seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.
Secara khusus ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.
"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya”, ungkap Prof Asrorun.
“MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar pelaku judi onlie bisa masuk ke dalam daftar penerima bansos.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," katanya (13/6). [RUTE/REPUBLIKA]
0 Komentar :
Belum ada komentar.