Nasional

Pesta Usai Vaksin Covid 19 Bersama Presiden, Raffi Ahmad Dipolisikan

Pesta Usai Vaksin Covid 19 Bersama Presiden, Raffi Ahmad Dipolisikan

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, melaporkan selebriti Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid 19.

Raffi Ahmad menjadi orang pertama dari kalangan selebriti tanah air yang mendapat suntikan vaksin Covid 19 di Istana Kepresidenan, para Rabu (13/1), bersama Presiden RI Joko Widodo dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Seperti telah diketahui bahwa hanya beberapa jam setelah menjalani vaksin di Istana Kepresidenan, Raffi kedapatan menghadiri satu pesta, berkerumun tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak. Hal ini viral di tengah masyarakat dan mendapat banyak kecaman.

"Ini adalah panggilan rakyat di mana seorang publik figur Raffi Ahmad yang publik sudah tau semua membuat kegaduhan saat ini bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kita sesalkan," ujar Lisman di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

Lisman meminta agar jajaran Polda Metro Jaya segera bertindak memproses hukum kasus Raffi dan mereka yang hadir dalam pesta tersebut. Ia juga mendorong Polda Metro menindak pihak penyelenggara pesta tersebut.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Depok

Di tempat lain, David Tobing, seorang advokat publik dan ketua Komunitas Konsumen Indonesia juga telah mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. Gugatan dilayangkan pada hari Jumat (15/1) melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Gugatan terhadap Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Juga Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dampak di Masyarakat

David mengemukakan bahwa pemerintah memilih Raffi Ahmad sebagai salah satu orang yang mendapat vaksin Covid 19 pertama kali mengingat posisinya sebagai publik figur. Ia menjelaskan bahwa terdapat harapan agar Raffi bisa menjadi contoh bagi masyarakat baik dalam penerapan protokol kesehatan maupun vaksinasi Covid 19.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti,” ungkap David.

David menilai perbuatan Raffi bisa berdampak signifikan terhadap masyarakat karena ia memiliki banyak penggemar dan sangat dikenal. David memandang masyarakat bisa saja berkesimpulan bahwa setelah vaksin boleh langsung bebas mengabaikan protokol kesehatan.

Selain melanggar aturan, David menilai Raffi juga melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa ia tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

David Tobing yang juga merupakan ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta agar pemerintah lebih selektif lagi dalam memilih publik figur untuk mendukung kampanye program vaksinasi dan protokol kesehatan Covid 19. (RUTE/AA/REPUBLIKA/ANTARA)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.