RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII. Acara tersebut akan diselenggarakan pada 9 hingga 11 November 2021 dan mengangkat tema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa.
KH Arif Fahrudin selaku sekretaris panitia menjelaskan Ijtima Ulama kali ini akan dilakukan secara offline dan online. Pelaksanaan secara offline rencananya akan berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta. Akan ada sekitar 800 peserta yang mengikuti acara ini dengan hanya sekitar 200 peserta yang mengikuti secara offline.
KH Arif mengemukakan bahwa MUI sampai saat ini masih terus menampung masukan dari masyarakat tentang hal apa saja yang perlu dibahas dalam Ijtima Ulama tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan MUI adalah masalah pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat dan sudah memakan korban.
Ijtima Ulama akan dihadiri oleh dewan pertimbangan MUI, dewan pimpinan MUI, pimpinan dan anggota komisi fatwa MUI, pimpinan komisi fatwa MUI provinsi, utusan lembaga ormas Islam, utusan pondok pesantren, utusan perguruan tinggi fakultas keagamaan, lembaga dan mahasiswa dari negara sahabat, pengurus komisi badan dan lembaga di lingkungan MUI pusat.
KH Arif kepada Republika juga menambahkan bahwa Ijtima Ulama kali ini dijadwalkan dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan penutupan oleh Wakil Presiden Maruf Amin. Ijtima Ulama ke-VII akan membahas masalah-masalah fiqih kontemporer (masail fiqiyah), masalah kebangsaan dan keumatan (masail Wathaniyah), dan masalah seputar legislasi (masail qanuniyah). (RUTE/REPUBLIKA)
0 Komentar :
Belum ada komentar.