RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap M Kace di Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa malam (25/8). Youtuber yang kerap melecehkan agama Islam dalam unggahannya itu langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim, Rabu (26/8)
“Sudah ditangkap. Di Bali,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sepak terjang M Kace di kanal Youtube kerap menimbulkan keresahan publik karena unggahannya yang melecehkan agama Islam. Dalam salah satu unggahannya ia menyebut bahwa kitab kuning membingungkan. Dalam postingan yang lain ia pun merendahkan nabi Muhammad Saw.
Atas perbuatannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai M Kace telah menyebarkan unggahan kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama. Menag Yaqut pun menegaskan bahwa perbuatan M Kace sudah memenuhi unsur pidana.
Menag Yaqut menerangkan bahwa kegiatan ceramah semestinya dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menjelaskan bahwa ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Dalam catatan kepolisian, setidaknya ada 400 unggahan yang berkaitan dengan video kontroversial M Kace yang diduga menistakan agama. Dari ratusan rekaman video itu ada 40 yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) konten-konten M Kace. Polisi juga mengingatkan bahwa penyebar video yang berisi ujaran kebencian akan berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (RUTE/CNN)
0 Komentar :
Belum ada komentar.