Nasional

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada 92 Rekening FPI

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada 92 Rekening FPI

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), meminta agar 92 rekening milik FPI untuk dikembalikan setelah sempat diblokir karena dicurigai oleh polisi terkait dengan tindak pidana asal (predicate crime).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan apa yang dicurigakan itu.

"Segera kembalikanlah kepada pemilik masing-masing," kata Munarman kepada CNNIndonesia, Rabu (10/3).

Senada dengan Munarman, mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar juga meminta agar pemerintah menghentikan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang diblokir setelah tidak ditemukannya dugaan pidana.

Aziz menegaskan bahwa semua pemilik dari 92 rekening itu bukan pelaku kriminalitas seperti koruptor ataupun pembunuh. Upaya pemblokiran yang dilakukan selama ini oleh pemerintah dinilai tidak tepat.

“Hentikan cara cara demikian kepada anak bangsa. Mereka ini bukan para pembunuh dan koruptor kok. Mereka ini anak-anak bangsa yang cinta dengan bangsa dan negara," kata Aziz.

Aziz menambahkan bahwa semestinya pemerintah tak perlu memiliki kebencian kepada warganya sendiri hingga memblokir rekening-rekening tersebut. Ia menilai langkah konsolidasi lebih diperlukan untuk bersama-sama membangun bangsa yang lebih baik ke depannya.

"Dendam dan kebencian tidak akan dapat membangun negara, tapi memaafkan dan konsolidasi selalu menjadi jalan menuju kebangkitan sebuah bangsa," kata Aziz.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyampaikan hasil pemeriksaan 92 rekening FPI yang diblokir belum menemukan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Meski demikian, ia mengaku belum menghentikan proses penelitian terkait transaksi-transaksi tersebut. Ia menambahkan bahwa nantinya pihak PPATK masih akan mengirimkan hasil-hasil analisis terbarunya terkait rekening yang diduga berafiliasi dengan ormas yang sudah dilarang berkegiatan di Indonesia itu.

Kepolisian sebelumnya menyebut ada 92 rekening FPI yang sudah diblokir PPATK. Beberapa di antaranya merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank. (RUTE/AA/CNNINDONESIA)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.