Nasional

Prof Jimly Asshiddiqie : Negara Harus Mendukung Penerapan Hukum Islam

Prof Jimly Asshiddiqie : Negara Harus Mendukung Penerapan Hukum Islam

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003-2008), Prof Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa hukum Islam yang ada harus mendapat dukungan dari pemerintah dalam pelaksanaannya.

Hal ini ia ungkapkan dalam acara 6th Annual Conference on Fatwa Studies yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 26-28 Juli lalu, sebagaimana dilansir kanal resmi Youtube TVMUI, Senin (1/8).

“Hukum dalam agama kita ini membutuhkan dukungan kekuasaan untuk penerapan. Hukum Islam harus ditopang oleh sistem kekuasaan resmi bernegara,” kata Prof Jimly.

“Masalahnya, sistem kekuasaan resmi bernegara ini tidak hanya tercermin dalam peraturan perundang –undangan seperti yang secara sempit kita pahami sekarang,” lanjutnya.

Prof Jimly memaparkan bahwa ada beberapa produk hukum yang butuh topangan dari kekuasaan negara. Yaitu diantaranya adalah produk hukum regulasi, produk hukum administrasi, produk hukum ajudikasi, produk hukum perjanjian, dan produk ilmu hukum umum.

Pada acara tersebut Prof Jimly juga memaparkan tiga hal yang perlu dibenahi dalam hukum nasional.

“Menurut saya, dalam konteks hukum nasional kita, kita perlu membenahi mekanisme pembentukan fatwa, selanjutnya mengenai substansi fatwa, lalu mengenai bagaimana fatwa menjadi fungsional dalam konteks hukum nasional bernegara,” kata dia.

Prof Jimly berharap kegiatan yang mengusung tema “Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial” itu membuahkan hasil salah satunya adalah diresmikannya kumpulan fatwa MUI.

Peresmian tersebut melalui dua cara yaitu melalu pemerintahan eksekutif yang dituangkan dalam keputusan presiden. Kedua, melalui peradilan dengan tujuan untuk memandu hakim dalam menjalankan tugasnya, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Selanjutnya, ia juga berharap ke depannya Fatwa MUI dikukuhkan Mahkamah Agung dengan penetapan administratif yang diberlakukan sebagai petunjuk untuk semua hakim dalam menjalankan semua tugasnya yang berhubungan dengan kewenangan peradilan agama.

Ia juga mengingatkan bahwa MUI memiliki tugas yang cukup besar, baik dalam penegakan hukum maupun dalam bidang lainnya. (RUTE/MUI)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.