Khazanah

Saat I’tidal dalam Shalat Berjamaah, Apakah Makmum Harus Membaca Sami’allahu Limanhamidah Juga?

Saat I’tidal dalam Shalat Berjamaah, Apakah Makmum Harus Membaca Sami’allahu Limanhamidah Juga?

Oleh : Dr. Aep Saepulloh Darusmanwiati, MA.

Doktor Ushul Fiqih Universitas Al Azhar Kairo, Dosen FDI Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Bismillahirrohmaanirrahiim

 

Ada pertanyaan di tengah masyarakat kita, ketika seseorang menjadi makmum dalam shalat berjamaah, apakah saat bangkit dari ruku’ (I’idal) dia harus membaca Tasmi’ yaitu sami’allahu limanhamidah ataukah cukup membaca Tahmid saja yaitu Robbana walakalhamdu?

 

Saudara sekalian, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. 

 

Mayoritas ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa makmum saat i’tidal dalam shalat berjamaah hanya disunnahkan untuk membaca Tahmid saja, yaitu Robbana walakalhamdu tanpa membaca Tasmi’.

 

Sementara pendapat kedua, yaitu pendapat madzhab Syafii, berpandangan bahwa makmum selain disunnahkan membaca Tahmid, juga tetap disunnahkan membaca Tasmi’. Artinya, ketika imam membaca, “Sami’allahu limanhamidah”, maka makmum tetap dianjurkan untuk membaca bacaan yang sama dengan imam tersebut, lalu membaca Tahmid yaitu “Robbana walakalhamdu”.

 

Pendapat pertama yang merupakan pendapat jumhur atau mayoritas ulama, adalah berdasar pada dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim dalam shahihnya yang diterima dari Anas bin Malik, yaitu dimana Baginda Rasulullah SAW bersabda, 

 

إِنّما جُعل الإِمام ليؤتمّ به، فإِذا كبّر فكبِّروا، وإِذا سجد فاسجدوا، وإِذا رفع فارفعوا، وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد، وإِذا صلّى قاعداً فصلّوا قعوداً أجمعُون

 

Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun (dari rukuk atau sujud) maka bangunlah. Jika ia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu. Jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).

 

Berdasar dalil ini maka mayoritas ulama menerangkan bahwa hadits ini sangat jelas bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan makmum ketika i’tidal hanya membaca Tahmid saja yaitu Robbana walakalhamdu, tanpa membaca Tasmi yaitu Sami’allohu limanhamidah. 

 

Sementara pendapat yang kedua yaitu pendapat Madzhab Syafii berpegangan kepada dalil yang shahih juga yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya. Diterima dari Abu Sulaiman Malik bin Huwairits, di mana Baginda Rasulullah SAW bersabda, 

 

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

 

“Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.”

 

Ulama Madzhab Syafii menerangkan bahwa hadits ini bersifat umum, artinya mencakup shalatnya untuk imam ataupun untuk makmum, bahkan juga untuk yang melaksanakan shalat secara sendirian atau munfarid.

 

Rasul SAW mengatakan dalam hadits ini, “Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat”. Tentu ketika Nabi Muhammad SAW shalat, saat beliau i’tidal maka beliau membaca Tasmi, Sami’allahu limanhamidah, kemudian beliau juga membaca Tahmid, Robbanaa walakalhamdu. Maka ini artinya, dianjurkan untuk semua, baik imam maupun makmum, atau yang shalat sendirian (munfarid), disunnahkan membaca Tasmi kemudian membaca Tahmid. 

 

Kesimpulan

 

Dengan penjelasan di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa kedua pendapat ini berpedoman kepada hadits Rasulullah SAW yang sama-sama shahih, sama-sama kuat. Dan, semua madzhab tersebut juga merupakan para ulama yang keilmuannya sangat lengkap dan mendalam. Oleh karenanya, bagi kita, silakan boleh mengambil pendapat yang mana saja tanpa saling menyalahkan pilihan atau pendapat orang lain yang mengambil pilihan berbeda dengan kita. 

 

Bahkan salah satu ulama madzhab Syafii yaitu Imam As Suyuti, beliau menulis bab khusus mengenai masalah ini yaitu bab Dzikrut Tasni fi Mas’alati Tasmi’, yang ada dalam kitab Al Haawi wal Fatawa. Dalam bab ini beliau mengemukakan sembilan dalil yang menjadi dasar argumentasi bahwa makmum ketika i’tidal dalam shalat berjamaah disunnahkan membaca Tasmi, kemudian membaca Tahmid. 

 

Bagi masyarakat Indonesia yang umumnya bermadzhab Syafii, maka tidak perlu ragu untuk membaca Tasmi dan Tahmid ketika i’tidal dalam shalat berjamaah karena dalilnya jelas dan kuat. 

 

Pun demikian bagi masyarakat yang memilih pendapat pertama yaitu pendapat mayoritas ulama yang berpandangan bahwa disunnahkan cukup membaca Tahmid saja ketika i’tidal bagi makmum dalam shalat berjamaah, maka inipun tidak perlu ragu karena sama-sama berdasar pada dalil yang jelas dan kuat. 

 

Perbedaan-perbedaan seperti ini tiada lain adalah bukti kekayaan khazanah ilmu pengetahuan Islam yang semakin memperindah Islam dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di antara kita. Wallahua’lambishawab.[]    

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.