Nasional

Shalat Jumat Bisa Dilakukan Lagi di Masjid Istiqlal Dengan Syarat

Shalat Jumat Bisa Dilakukan Lagi di Masjid Istiqlal Dengan Syarat

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Mulai tanggal 20 Agustus 2021 Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk pelaksanaan ibadah shalat Jumat.

Shalat Jumat diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jamaah pun harus sudah divaksin dan kapasitas maksimah 25 persen dari kapasitas masjid.

"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," kata Amaq Dalilah Saparwadi, Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Rabu (18/8).

Amaq menjelaskan bahwa pengelola Istiqlal mewajibkan jamaah yang hendak mengikuti shalat Jumat untuk memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas sebelum masuk di kawasan masjid.

"(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," jelas Amaq.

Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4.

Meski tempat ibadah sudah diperbolehkan buka kembali untuk pelaksanaan ibadah, Masjid Istiqlal tidak serta merta langsung melaksanakan kegiatan shalat Jumat untuk umum karena perlu beberapa persiapan, termasuk perlunya transisi waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Masjid Istiqlal pernah menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah untuk umum meskipun Jakarta tengah menerapkan PPKM.

Terkait PPKM, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani pada 16 Agustus 2021. (RUTE/ANTARA)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.