RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang dinilai sigap dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.
"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," katanya.
Evaluasi Kemenag dan Nasib Ratusan Santri
Ahmad mengaku prihatin atas peristiwa ini karena mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter berbasis nilai-nilai Islam. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026.
Hasilnya menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Di sisi lain, Kemenag memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap diperhatikan. Tercatat sebanyak 252 santri, mulai dari jenjang RA, MI, SMP hingga MA, terdampak kebijakan ini.
"Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," jelasnya.
Selanjutnya, Kemenag akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri untuk menentukan proses pemindahan ke pondok pesantren atau madrasah lain.
Tersangka Ditangkap Setelah Sempat Kabur
Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) berhasil ditangkap aparat kepolisian di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi.
Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5). Pihak kepolisian bahkan telah merencanakan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026 sebelum akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kementerian Agama mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas di pengadilan, demi memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. [RUTE/ANTARA]
0 Komentar :
Belum ada komentar.