RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak cukup hanya mencabut lampiran tentang investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ia menyarankan agar presiden segera menerbitkan peraturan baru yang merevisi Perpres tersebut.
"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril, Selasa (2/3).
Yusril menjelaskan bahwa dengan menerbitkan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.
Adapun ketentuan-ketentuan lain yang berisi kemudahan terhadap investasi dalam peraturan tersebut, Yusril menilai tidak mengandung masalah serius sehingga tidak perlu segera direvisi.
Terkait masifnya penolakan terhadap bagian tentang investasi minuman keras dalam Perpres ini, Yusril menilai bahwa hal itu merupakan wajar mengingat Indonesia mayoritas penduduknya muslim.
"Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Macapagal Arroyo ketika menjabat sebagai presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang Kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan," jelasnya.
Bila di negara yang mengaku sekuler saja pertimbangan keagamaan tetap menjadi hal yang penting, maka negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih dari itu. Menurut Yusril, keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan ketika negara merumuskan kebijakan apapun.
Yusril menambahkan bahwa langkah tersebut tidak akan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi tetap menjadi negara yang berdasarkan Pancasila.
"Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam tetap ada. Hak warga negara selain Muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan Islam," paparnya. Presiden Jokowi secara resmi menghapus poin dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri miras. Ini disampaikan presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang. "Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya. Presiden menyebutkan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah. (RUTE/AA/Republika)
0 Komentar :
Belum ada komentar.