RUANGTENGAH.co.id, Meulaboh - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mencatat setidaknya 5.000 hektar hutan lindung yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Barat rusak.
Dalam catatan Walhi kerusakan hutan ini terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir akibat maraknya tambang emas ilegal.
“Menurut perkiraan kami ada sekitar 5.000 hektar lahan hutan di Aceh Barat yang rusak akibat aktivitas tambang emas secara ilegal,” ungkap Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur kepada Antara di Meulaboh, Sabtu (16/1).
Walhi memperkirakan bahwa satu buah alat berat jenis exavator mampu melakuan penggalian lahan hutan sekitar empat hingga lima hektar.
Dan setiap harinya terdapat 100 unit exavator yang beroperasi di lahan-lahan tambang ilegal seperti di Kecamatan Sungai Mas, Pantnon Reue, Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Walhi berharap pemerintah daerah dan aparat hukum di Aceh Barat bisa segera menghentikan aktifitas penambangan emas ilegal ini secara total demi menyelamatkan hutan lindung dari kerusakan yang lebih berat.
Muhammad Nur juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah di Aceh yang memiliki potensi lahan pertambangan, dapat segera menjalankan instruksi Gubernur Aceh nomor 12/INSTR/2020 tentang Kemenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh tanggal 23 Desember 2020.
Salah satu poin penting dalam Instruksi Gubernur Aceh tersebut adalah para bupati atau walikota se-Aceh agar memberikan rekomendasi perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batu bara, di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan pemanfaatan tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan wilayah hukum pertambangan.
Di dalam instrukksi tersebut, para bupati/walikota mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang berada di luar kawasan hutan untuk diusulkan penetapan dalam wilayah pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Serta Gubernur Aceh dalam instruksi dimaksud juga meminta kepada bupati/walikota se-Aceh agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin/ilegal di wilayah yang menjadi kewenangannya. (RUTE/AA/ANTARA)
0 Komentar :
Belum ada komentar.