RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Untuk mencegah masuknya varian baru dari virus Covid 19 ke Indonesia, pemerintah akan menutup secara resmi pintu kedatangan bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan bahwa pemerintah menutup semua penerbangan internasional mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
"Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers yang disiarkan melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
Adapun bagi WNA yang sudah tiba di Indonesia sejak hari ini hingga 31 Desember wajib menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Dan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR di Indonesia kemudian karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Selesai karantina, WNA harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali. Jika hasilnya negatif maka boleh meneruskan perjalanan di Indonesia.
"Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021," kata Retno.
Aturan tersebut berlaku juga untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri. Namun, pengecualian ini tetap berpedoman kepada protokol kesehatan yang ketat.
Sebelum penutupan ini, pemerintah sudah melakukan penutupan bagi WNA asal Inggris karena kemunculan mutasi jenis baru virus Covid 19 di negara tersebut. (RUTE/AA/cnn)
0 Komentar :
Belum ada komentar.