Nasional

1.771 WNA Tiba di Bandara Soetta di Hari Pertama Larangan Masuk WNA ke Indonesia

1.771 WNA Tiba di Bandara Soetta di Hari Pertama Larangan Masuk WNA ke Indonesia

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Tanggal 1 Januari 2021 adalah hari pertama pemberlakukan larangan masuk bagi WNA ke Indonesia sehubungan perkembangan mutasi virus baru Covid 19 yang mulai merebak di Inggris dan mulai menjangkiti beberapa negara.

Namun, 1.771 WNA tercatat tiba di Bandara Internasional Soekarno - Hatta melalui penerbangan internasional pada hari kemarin, Jumat, 1 Januari 2021.

“Pax flight international yang masuk 1 Januari berjumlah 1.771 orang,” kata Agus Haryadi, Executive General Manager Bandara Soekarno - Hatta kepada Tempo, Jump (1/1).

Agus menjamin kesemua penumpang WNA itu langsung menjalani karantina di beberapa hotel yang telah mendapat rekomendasi pemerintah. Mereka akan menjalani karantina selama 5 hari dan menjalani pemeriksaan kesehatan intensif.

Agus juga menyatakan bahwa pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat di bandara Soetta demi mencegah penyebaran virus Covid 19.

Pihak Angkasa Pura II menjalin koordinasi intensif dengan semua pihak agar semua fasilitas dan pelayanan dapat mendukung berjalannya penerapan peraturan pemerintah terkait pelarangan sementara WNA memasuki Indonesia. Termasuk menjamin proses karantina berjalan sesuai prosedur.

Tentang seribu lebih WNA yang tiba di bandara Soetta kemarin, Satgas Covid 19 mengatakan, “WNA dilarang masuk kecuali yang memiliki ITAS/ITAP dan diplomatik.”

“Sesuai SE nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau tarnsit,” ungkap Kolonel Pas M.A Silaban, kepala Satgas Udara Penanganan Covid 19.

Namun, Silaban melanjutkan bahwa ada pengecualian bagi WNA pemegang bisa diplomatik dan visa dinas yang berhubungan dengan kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri atau di atasnya. Pemerintah masih mengizinkan mereka masuk ke Indonesia.

SE nomor 04/2020 memang memberi pengecualian bagi pelaku perjalanan WNA yang memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Silaban memastikan petugas di bandara akan mengawasi dengan ketat perihal ini, sehingga hanya WNA dengan ketentuan tersebut yang bisa memasuki wilayah Indonesia. Jika petugas menemukan pendatang WNA tanpa kriteria tersebut maka dipastikan WNA itu kembali terbang meninggalkan Indonesia.

“Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di bandara Soekarno - Hatta,” tambah Silaban.

Proses karantina akan mendahulukan hotel-hotel yang berada di wilayah Tangerang dan Jakarta. WNA yang menjalani karantina diharuskan membayar biaya hotel sendiri. (RUTE/AA/tempoco)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.