RUANGTENGAH.co.id, Hamilton - Sidang Majelis Umum PBB secara bulat mendukung resolusi penting yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel di tanah Palestina dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 18 September 2024 ini.
Resolusi ini menegaskan bahwa pendudukan yang dilakukan Israel tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional. Kemudian, Majelis memberi tenggat waktu 12 bulan bagi Israel untuk menghentikannya.
Resolusi yang diinisiasi oleh Palestina ini mendapat dukungan luas dari komunitas internasional. Sebanyak 124 negara peserta sidang mendukung resolusi tersebut. Sementara 14 negara menentang, dan 43 lainnya memilih abstain. Indonesia termasuk di antara negara-negara yang memberikan dukungan penuh.
Menurut laporan dari kantor berita Turki, Anadolu, resolusi ini menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional, termasuk keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Selain itu, resolusi tersebut menyoroti bahwa pembangunan permukiman Israel di tanah Palestina juga melanggar hukum, dan mengingatkan bahwa rakyat Palestina memiliki hak atas penentuan nasib sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB.
Sebagai langkah lanjutan, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, diminta untuk melaporkan kemajuan implementasi resolusi ini dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.
Resolusi ini disebut sebagai momen bersejarah karena menjadi yang pertama kali diajukan oleh Palestina di forum Majelis Umum PBB, memperkuat posisi negara tersebut dalam memperjuangkan hak-haknya di kancah internasional.
Sehari sebelum sidang berlangsung, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, membuka sidang majelis dan menyatakan bahwa rakyat Palestina saat ini sedang menghadapi ancaman eksistensial. Oleh karenanya, ia mendesak agar pendudukan Israel ini dapat diakhiri sesegera mungkin, dan rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-hak mereka untuk pulang ke rumah dan menjalani hidup dalam damai.
Resolusi ini memang tidak memiliki kekuatan hukum, dan tidak juga bida diveto. Tetapi jumlah dukungan dari 124 negara terhadap resolusi ini mencerminkan opini dunia dan akan berdampak secara politik.
Resolusi ini merupakan tanggapan atas keputusan Pengadilan Internasional pada Juli lalu yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina tidak sah, ilegal dan harus diakhiri. Pengadilan Internasional menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah Palestina dan telah melanggar hukum internasional dengan mencaplok wilayah tersebut dengan jalan kekerasan.
Mansour menegaskan bahwa Palestina konsisten pada harapannya yaitu kemerdekaan berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, yang hidup berdampingan secara damai dan aman dengan Israel, tegas Mansour. [RUTE]
0 Komentar :
Belum ada komentar.