RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 6 staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras untuk tamu bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi pada konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6), menyebut bahwa keenam orang ini dijerat Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Keenam tersangka dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka nampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup kepala.
Kombes Pol Budhi juga memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengantongi alat bukti yang cukup sehingga penyidik langsung meningkatkan status perkara ke enam orang itu ke tahap penyidikan pada Jumat (24/6) siang dan langsung meningkatkan status mereka sebagai tersangka.
"Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain yang pertama screenshot postingan akun ofisial HW, kedua satu unit mesin atau PC komputer, ketiga satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," jelas Budhi.
Peran Tersangka
Tersangka pertama berinisial EJD (27) sebagai direktur kreatif, posisi tertinggi yang mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, grafik designer dan sosial media.
Tersangka kedua seorang perempuan berinisial NDP (36), head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga, laki-laki inisial DAD (27), design grafis yang membuat desain virtual.
“Yang keempat saudari EA, dua puluh dua tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke media sosial,” lanjut Budhi.
Tersangka yang kelima perempuan inisial AAB (25), social media officer yang bertugas meng-upload postingan di sosial media terkait kegiatan Holywings. Dan tersangka keenam perempuan inisial AAM (25) sebagai admin tim promo yang memberi request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," sambung Kombes Budhi.
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (RUTE/detik)
0 Komentar :
Belum ada komentar.