Internasional>Asia

Akhirnya, Sri Lanka Izinkan Jenazah Covid 19 Muslim Dikuburkan

Akhirnya, Sri Lanka Izinkan Jenazah Covid 19 Muslim Dikuburkan

RUANGTENGAH.co.id, Kolombo - Pemerintah Sri Lanka telah mengubah keputusan Ordonansi Karantina dan Pencegahan Penyakit (Bab 222) dengan mengizinkan jenazah Covid 19 dari warga muslim untuk dikuburkan.

Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan kremasi atas setiap jenazah Covid 19 tanpa mempertimbangkan latarbelakang agama mereka.

Atas keputusan baru ini, keluarga dari pasien Covid 19 yang meninggal dunia jadi memiliki pilihan antara menguburkan atau mengkremasi jenazah keluarganya. Dalam aturan yang baru ini, frasa ‘kremasi jenazah’ telah diubah menjadi ‘kremasi atau penguburan jenazah’.

Keputusan pemerintah Sri Lanka ini keluar sehari setelah Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, meninggalkan negara itu pada Kamis (25/1) setelah kunjungan selama dua hari. PM Imran Khan pun menyambut baik keputusan Sri Lanka ini.

"Saya berterima kasih kepada kepemimpinan Sri Lanka dan menyambut baik pemberitahuan resmi dari Pemerintah Sri Lanka yang mengizinkan opsi penguburan bagi mereka yang meninggal karena Covid 19," tulis PM Imran Khan dalam akun Twitter resminya, seperti dilansir Samaa TV, Jumat (26/2).

Kedatangan PM Imran Khan tiba di Kolombo, ibu kota Sri Lanka, disambut dengan demontrasi masyarakat muslim yang menuntut diakhirinya kebijakan kremasi atas jenazah Covid 19 yang bersifat memaksa. Pendemo muslim ini melakukan aksi teatrikal dengan membawa tiruan peti mati dan mengecam pemerintah Sri Lanka yang melarang penguburan.

Sebelumnya, pada Rabu (10/2) lalu pPerdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa, sempat mengatakan bahwa penguburan jenazah Covid 19 akan diizinkan. Tapi, hanya sehari kemudian ia menarik ucapannya dan mengatakan tidak akan ada perubahan dalam kebijakan kremasi.

Pemerintah Rajapaksa juga menolak rekomendasi internasional dari para ahli untuk mengizinkan masyarakat Islam menguburkan jenazah kerabat mereka sesuai dengan syarat Islam.

Sri Lanka pertama kali melarang penguburan pada bulan April, dengan alasan yang menurut para ahli tidak berdasar. Alasannya adalah khawatir jenazah Covid 19 dapat mencemari air tanah dan menyebarkan virus itu.

Keprihatinan Dunia Internasional

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lantas mengeluarkan respon dan mengatakan bahwa tidak ada risiko seperti itu. Bahkan, organisasi dunia ini merekomendasikan penguburan dan kremasi terhadap jenazah korban virus.

Mayoritas umat Buddha di Sri Lanka, yang merupakan pendukung kuat dari pemerintahan saat ini, biasanya mengkremasi jenazah. Hal yang sama juga dilakukan oleh umat Hindu.

Pada Desember 2020, pihak berwenang memerintahkan kremasi paksa terhadap setidaknya 19 jenazah Covid 19 Muslim, termasuk seorang bayi. Bahkan keputusan ini tetap dilaksanakan meski keluarga jenazah menolak untuk mengklaim jenazah mereka dari kamar mayat rumah sakit.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan di antara komunitas Muslim hingga komunitas intrenasional. 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) berulang kali menyatakan keprihatinannya atas keputusan ini.

Muslim Sri Lanka mengatakan, lebih dari setengah dari 450 korban Covid 19 berasal dari minoritas Muslim yang hanya 10 persen dari 21 juta populasi.

Umat Muslim memiliki jumlah kematian yang tidak proporsional, mengingat mereka tidak mencari pengobatan. Mereka merasa khawatir akan dikremasi jika didiagnosis terpapar virus Covid 19. (RUTE/AA/Republika

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.