RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir (ABB) memiliki hak yang sama sebagaimana warga negara Indonesia (WNI) lain pada umumnya.
Pernyataan Irfan Idris ini menyusul akan bebasnya Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang. Baasyir sudah menjalani 15 tahun masa tahanan atas tindak pidana terorisme dan mendapatkan remisi 55 bulan.
"Abu Bakar Ba'asyir sebagai warga negara Indonesia tentu memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya. Setelah menjalani proses pidana ABB sudah boleh bebas dan kembali kepada keluarganya," kata Irfan kepada iNews.id, Selasa (5/1).
Irfan menambahkan bahwa setelah bebas, ABB akan tetap mendapatkan pemantauan. Namun, Irfan tidak menjelaskan lebih rinci pemantauan seperti apa.
Sebelumnya, Imam Suyudi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, menyatakan bahwa ABB bebas secara murni, tidak ada persyaratan khusus untuk pembebasannya.
Kesehatan Sempat Drop
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto, menyebutkan bahwa kondisi kesehatan ABB sempat menurun belang pembebasaannya Jumat depan.
"Beberapa waktu lalu sempat dirujuk di RSCM, 24 November sampai dengan 10 Des 2020. Setelah itu membaik, jadi kembali lagi ke Lapas khusus Gunung Sindur," ungkapnya, Senin (4/1).
Ia menambahkan bahwa kondisi ABB saat ini sudah baik. Meski fisiknya sudah agak lemah karena faktor usia, namun kesehatannya stabil. Agustus tahun ini ABB berusia 83 tahun.
"Saat ini, Abu Bakar Baasyir kondisinya sehat di sel blok khusus (teroris) Blok D Lapas Gunung Sindur," tambah Mujiarto. (RUTE/AA/okezone)
0 Komentar :
Belum ada komentar.