RUANGTENGAH.co.id, Kopenhagen - Untuk mencegah berlanjutnya aksi-aksi islamofobia yang bertujuan menyakiti umat Islam seperti pembakaran Al Quran, Pemerintah Denmark mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) larangan pembakaran Al Quran pada Kamis (7/12) kemarin.
RUU tersebut meraih 94 suara dari total 179 anggota parlemen. Sementara, 77 lainnya menolak.
RUU ini melarang pembakaran, perusakan dan pencemaran teks-teks suci di depan umum ataupun secara online. RUU ini juga melarang penyebarluasan aksi-aksi tersebut.
Orang yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi resiko denda atau hukuman bui selama dua tahun.
RUU ini sudah diperkenalkan sejak Agustus lalu. Tetapi, diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi partai-partai yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.
RUU ini menjadi Undang Undang setelah Ratu Margre dari Kerajaan Denmark secara resmi memberikan persetujuan.
Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi penghinaan sistematis yang telah meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.
“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark. Itulah mengapa penting bagi kita sekarang untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap penodaan sistemik yang telah kita lihat sejak lama,” ungkap Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.
Sebelumnya pada Agustus, anggota kelompok ultranasionalis Danske Patrioter membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen. Para demonstran meneriakkan slogan-slogan anti-Islam dalam aksi provokatif yang dilakukan di bawah perlindungan polisi. (RUTE/ANTARA)
0 Komentar :
Belum ada komentar.