RUANGTENGAH.co.id, Ankara - Facebook tengah memulai proses pembukaan kantor perwakilan resmi di Turki. Facebook pun menyatakan siap mematuhi undang-undang Turki tentang perusahaan media sosial, seperti dilansir kantor berita Anadolu, Senin (18/1).
Facebook menyatakan setuju pada undang-undang ini sehari sebelum raksasa media sosial ini mendapat sanksi larangan penayangan iklan yang berlaku Selasa (19/1).Undang-undang, yang disahkan Juli, mewajibkan perusahaan media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk membuka kantor perwakilan resmi di Turki. Perwakilan ini berfungsi menangani keluhan tentang konten di platform mereka.
Perusahaan yang menolak aturan ini akan dikenakan denda, larangan iklan, dan pengurangan bandwidth yang akan membuat jaringan mereka lambat.
Kantor perwakilan dari perusahaan media sosial juga berfungsi menanggapi permintaan individu untuk menghapus konten yang melanggar privasi dan hak pribadi dalam waktu 48 jam. Jika perusahaan menolak untuk menghapus, maka harus memberikan penjelasan.
Undang-undang ini juga mewajibkan data media sosial pengguna Turki disimpan di dalam negeri. Kebebasan Berekspresi Juru bicara Amnesty International Turki, Milena Buyum menulis dalam akun Twitternya bahwa undang-undang ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi di Turki. Wakil Menteri Transportasi dan Infrastuktur, Omer Fatih Sayan, menepis kekhawatiran itu. Ia mengatakan bahwa tidak adil jika denda terhadap pelanggaran undang-undang ini dianggap sebagai intervensi terhadap kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini adalah untuk melindungi kebebasan dan hak privasi individu."Mereka (platform media sosial) harus mematuhi hukum seperti yang mereka lakukan di Uni Eropa," katanya.
Omer pun menyerukan kepada para pengguna Twitter di negaranya untuk mendorong perusahaan media sosial tersebut melanjutkan layanannya di Turki dengan mematuhi undang-undang yang berlaku.Hukum media sosial
Tahun lalu, Turki menjatuhkan denda sebesar 40 juta lira Turki ($ 5,43 juta) di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Twitter dan YouTube, karena tidak mematuhi undang-undang media sosial.
Sejauh ini, situs media sosial Rusia VKontakte (VK), YouTube, TikTok, Dailymotion, LinkedIn, dan Instagram telah memutuskan untuk membuka kantor lokal di negara tersebut.
Sebagai bagian dari undang-undang, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan pemerintah Turki dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.
Platform juga harus menerbitkan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap keluhan pengguna. Jejaring sosial yang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten ilegal akan dikenakan hukuman.
Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk menampung dan menyimpan data pengguna Turki di dalam negeri. (RUTE/AA/ArabNews/Anadolu)
0 Komentar :
Belum ada komentar.