RUANGTENGAH.co.id, Kairo - Imam Besar Al-Azhar, Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb, secara resmi mengumumkan serangkaian keputusan penting terkait hak-hak perempuan di era modern.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Ulama Senior Al-Azhar guna menjawab tantangan zaman dan melindungi martabat perempuan dalam bingkai hukum Islam.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi internasional di Kairo yang dihadiri oleh para menteri, pejabat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan ulama dunia, Minggu (1/2/2026).
Berikut ini beberapa poin keputusan Dewan Ulama Senior Al-Azhar;
1. Kesetaraan dan Hak Karier
Dewan menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan setara dalam hak dan kewajiban. Perbedaan posisi hanya boleh didasarkan pada kompetensi dan prestasi, bukan jenis kelamin. Perempuan diperbolehkan menjabat di posisi pemerintahan senior mana pun sesuai dengan kualifikasinya.
2. Kebebasan Menikah dan Bepergian
- Wali dilarang keras menghalangi perempuan menikah dengan lelaki pilihannya tanpa alasan sah. Jika terjadi sengketa, hakim berhak mengesahkan pernikahan tersebut.
- Perempuan diperbolehkan bepergian tanpa pendamping laki-laki (mahram), asalkan perjalanan tersebut terjamin keamanannya dan terlindungi dari bahaya.
3. Perlindungan Ekonomi dan Harta
- Pemberian warisan kepada perempuan adalah wajib sesuai hukum Islam; dilarang keras mengambil atau mengurangi bagian mereka.
- Istri yang membantu suami membangun kekayaan (berkontribusi secara finansial atau kerja) wajib diberikan kompensasi atau pembagian harta yang adil sebelum harta warisan suaminya dibagi jika sang suami meninggal dunia.
4. Melawan Kekerasan dan "Kekacauan" Perceraian
Al-Azhar mengeluarkan peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Terkait perceraian, Dewan menekankan beberapa hal:
- Perceraian tanpa alasan kuat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilarang.
- Wajib dilakukan mediasi (arbitrase) sebelum perceraian diputuskan.
- Para pemberi fatwa diimbau untuk mengambil pendapat yang paling memudahkan guna menjaga keutuhan keluarga.
Makna Perwalian (Qiwamah)
Imam Besar mengklarifikasi bahwa konsep perwalian laki-laki atas perempuan bukanlah bentuk kontrol otoriter atau superioritas. Sebaliknya, perwalian adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, kasih sayang, dan dukungan finansial.
Langkah Al-Azhar ini dipandang sebagai upaya untuk meredam tradisi budaya yang seringkali merugikan perempuan namun berlindung di balik nama agama. Dengan penegasan ini, Al-Azhar ingin memastikan bahwa stabilitas keluarga dan perlindungan hak perempuan menjadi prioritas utama umat Islam saat ini.[RUTE/EGYPTTODAY]
0 Komentar :
Belum ada komentar.