RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
Untuk mengatasinya, pemerintah kini mengambil langkah konkret melalui pendekatan yang menyeluruh—mulai dari pembenahan sistem, penguatan budaya, hingga penegakan aturan secara tegas.
Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak lagi hanya berfokus pada pelaku semata, tetapi juga pada perbaikan sistem secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” tegasnya.
1. Pengetatan Izin Operasional
Sebagai langkah awal, Kemenag memperketat proses pemberian izin operasional pesantren melalui sistem digital SITREN. Kebijakan ini kini tidak lagi berorientasi pada jumlah lembaga, tetapi lebih menekankan kualitas, kelayakan, dan aspek keselamatan.
Jika pada periode Mei–Desember 2025 terdapat 888 izin yang diterbitkan, maka pada Januari–April 2026 jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya 41 izin. Penurunan ini terjadi karena adanya syarat yang lebih ketat, seperti kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Negara harus memastikan bahwa setiap lembaga yang beroperasi benar-benar layak dan mampu menjamin keselamatan santri,” ujar Menag.
2. Penegakan Sanksi Tegas
Kemenag juga tidak ragu memberikan sanksi kepada pesantren yang terbukti lalai dalam melindungi santri. Sepanjang tahun 2026, berbagai tindakan tegas telah dilakukan, mulai dari penghentian penerimaan santri baru di 17 kasus, pergantian pimpinan di 14 lembaga, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan dan martabat lingkungan pendidikan.
3. Penguatan Saluran Pengaduan
Untuk mendorong keberanian melapor, Kemenag mengoptimalkan kanal pengaduan bernama “Telepontren”. Kanal ini menjadi solusi untuk memecah budaya diam yang selama ini kerap menghambat pengungkapan kasus.
Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah laporan: dari 5 laporan pada 2024, menjadi 26 laporan pada 2025, dan 22 laporan hanya dalam periode Januari–Mei 2026.
Menurut Menag, peningkatan ini bukan berarti kasus semakin banyak, melainkan menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang aman dan melindungi pelapor.
4. Penguatan Pesantren Ramah Anak
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng berbagai organisasi keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk mengembangkan Modul Pesantren Ramah Anak.
Program ini juga dilengkapi dengan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah, yaitu pendidikan seksual berbasis nilai-nilai Islam. Tujuannya adalah membekali santri dengan pemahaman tentang batasan pergaulan, serta keberanian untuk melapor jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, Kemenag mendorong pesantren di seluruh Indonesia untuk mencontoh praktik terbaik dari lembaga yang telah berhasil menerapkan pola pengasuhan tanpa kekerasan, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Negara harus hadir bukan hanya saat kasus terjadi, tetapi sejak awal membangun sistem perlindungan yang kuat. Ini demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Menag.[RT/Kemenag]
0 Komentar :
Belum ada komentar.