RUANGTENGAH.co.id, Canberra - Serangan Islamofobia melonjak di Australia setelah tragedi pembantaian di masjid Christchurch, Selandia Baru pada 2019 lalu. Demikian menurut sebuah laporan yang rilis pada hari Selasa (15/3).
Kasus Islamofobia secara langsung meningkat setidaknya empat kali lipat. Sementara Islamofobia berbentuk ujaran kebencian di internet meningkat 18 kali lipat dalam dua minggu setelah serangan mematikan oleh Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid Christchurch yang menewaskan 51 Muslim, kata Australian Islamophobia Register.
Laporan ini dirilis pada peringatan ketiga tragedi Christchurch.
"Islamofobia bukanlah masalah 'Muslim' tetapi risiko kohesi sosial. Ini membutuhkan keterlibatan skala nasional jika Australia ingin menghidupkan warisan multikulturalnya," kata laporan itu.
Kelompok ini mendesak otoritas publik dan platform media sosial untuk mengambil tanggung jawab lebih besar dalam meredam kebencian offline dan online.
Ratusan Insiden
Laporan tersebut - yang merupakan laporan 'Islamofobia di Australia' ketiga dari Register Islamophobia - menganalisis 247 insiden Islamofobia terverifikasi yang terjadi sejak Januari 2018 hingga Desember 2019.
Sebanyak 138 insiden terjadi secara langsung dan 109 terjadi secara online, menurut register. Dua belas persen dari semua kasus fisik dan 65 persen dari semua kasus online dilaporkan dalam dua minggu pertama setelah serangan Christchurch.
Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 78 persen pelaku teridentifikasi laki-laki, meningkat 73 persen dari laporan 2014-2016. Sedangkan 82 persen korban adalah perempuan, meningkat dari 72 persen dari laporan sebelumnya.
Angka-angka ini diyakini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak kasus Islamofobia secara konsisten tidak dilaporkan.
Pelaku penyerangan Christchurch Brenton Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Agustus 2020 setelah mengaku bersalah. Namun, November lalu, pengacaranya mengatakan Tarrant sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman penjaranya. (RUTE/alaraby)
0 Komentar :
Belum ada komentar.