Nasional

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Soroti Kekosongan Hukum Nasional

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Soroti Kekosongan Hukum Nasional
(Gambar : The Jakarta Post)

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta -Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum di tingkat nasional.

Langkah ini dinilai penting untuk mengisi kekosongan regulasi terkait sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan aktivitas LGBT.

Melalui keterangan resmi yang diunggah di akun media sosialnya, MUI menyebut penyusunan naskah akademik ini sebagai bagian dari strategi mendorong hadirnya regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.

Kekosongan Regulasi

MUI menilai hingga saat ini belum terdapat aturan pidana nasional yang secara spesifik mengatur sanksi terhadap aktivitas dan kampanye LGBT. Kondisi ini, menurut mereka, menyebabkan penanganan di lapangan masih bersifat parsial dan belum memiliki kekuatan hukum yang seragam.

Karena itu, penyusunan naskah akademik diarahkan untuk menjadi dasar agar RUU tersebut dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Dengan begitu, diharapkan ke depan terdapat regulasi yang memiliki daya ikat secara nasional.

Dalam keterangannya, MUI juga menekankan bahwa pendekatan hukum diperlukan agar penanganan tidak hanya bergantung pada kebijakan daerah atau pembinaan semata, tetapi memiliki kepastian sanksi yang jelas.

Dukungan Moral dan Tujuan Pengaturan

MUI menyatakan bahwa pengaturan hukum terhadap kampanye LGBT diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga nilai-nilai moralitas, kesehatan masyarakat, dan tatanan sosial.

Sejumlah kalangan yang sejalan dengan pandangan tersebut disebut memberikan dukungan terhadap langkah MUI dalam mendorong penyusunan regulasi nasional. Dukungan ini umumnya didasarkan pada pandangan bahwa negara perlu memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur isu-isu sosial yang dianggap sensitif dan berdampak luas.

MUI menegaskan, penyusunan naskah akademik ini merupakan bagian dari langkah komprehensif untuk memastikan RUU tersebut dapat dibahas secara resmi di DPR RI dan menjadi payung hukum yang memiliki kepastian serta kekuatan mengikat secara nasional. [RUTE/REPUBLIKA]

0 Komentar :

Belum ada komentar.