RUANGTENGAH.co.id, Teheran - Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa Iran memiliki hak dan kewajiban untuk mempertahankan diri dari serangan yang dilakukan oleh Israel pada Sabtu (26/10) dini hari.
Pernyataan ini disampaikan setelah terjadi serangan udara yang diluncurkan oleh Israel, menargetkan sejumlah fasilitas militer di Iran, termasuk di Teheran, Ilam, dan Khuzestan.
Komando pertahanan udara Iran berhasil mencegat serangan tersebut dan memastikan semua target berhasil dipertahankan.
Menurut pernyataan tersebut, hak Iran untuk melakukan pembelaan diri tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur hak pertahanan diri suatu negara terhadap agresi asing.
Iran juga mengecam keras tindakan agresif Israel yang dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya prinsip yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara.
Iran menyerukan agar negara-negara kawasan memanfaatkan seluruh sumber daya mereka demi menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan. Iran mengucapkan terima kasih kepada negara-negara yang mengutuk aksi Israel dan mendukung perdamaian.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa tindakan agresif Israel yang didukung AS dan sekutu Barat lainnya, termasuk terhadap Palestina dan Lebanon, adalah pemicu utama ketegangan di wilayah Timur Tengah.
Iran meminta negara-negara anggota PBB, serta negara yang tergabung dalam Konvensi Genosida dan hukum kemanusiaan internasional, untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menghentikan agresi Israel dan menjaga perdamaian di wilayah tersebut. [RUTE/ANTARA]
0 Komentar :
Belum ada komentar.